logo
  • Telepon
    (061)795-2068
  • Jalan Thamrin, Lubuk Pakam
    Kode Pos 20511

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pembangunan Zona Integritas di RSUD Drs. H. AMRI TAMBUNAN

Pembangunan Zona Integritas di RSUD didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Tujuan pembangunan Zona Integritas di RSUD adalah:

  • Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di RSUD.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik di RSUD.
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap RSUD.

Sasaran pembangunan Zona Integritas di RSUD adalah:

  • Terwujudnya manajemen perubahan yang efektif dan efisien.
  • Terwujudnya penataan tatalaksana yang profesional, efektif, dan efisien.
  • Terwujudnya penataan sistem manajemen sumber daya manusia (SDM) yang aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas, profesional, dan berkinerja tinggi.
  • Terwujudnya penguatan pengawasan yang berintegritas.
  • Terwujudnya penguatan akuntabilitas kinerja.
  • Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Manfaat pembangunan Zona Integritas di RSUD adalah:

  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap RSUD.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik di RSUD.
  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi di RSUD.
  • Menciptakan budaya kerja yang berintegritas di RSUD.
  • Meningkatkan motivasi dan kinerja ASN di RSUD.
  • Meningkatkan citra positif RSUD.

Langkah-langkah pembangunan Zona Integritas di RSUD adalah:

  • Pencanangan pembangunan Zona Integritas.
  • Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Zona Integritas.
  • Penyusunan Peta Jalan Pembangunan Zona Integritas.
  • Pelaksanaan program-program pembangunan Zona Integritas.
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan Zona Integritas.

Contoh program-program pembangunan Zona Integritas di RSUD adalah:

  • Peningkatan kualitas sistem pelayanan publik, seperti penyederhanaan prosedur pelayanan, penerapan sistem antrean elektronik, dan penyediaan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
  • Pencegahan korupsi, seperti penerapan sistem pelaporan gratifikasi, pelaksanaan rotasi dan mutasi jabatan secara berkala, dan penerapan sistem pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel.
  • Penguatan pengawasan, seperti penerapan sistem whistle-blowing, pelaksanaan audit internal secara berkala, dan penerapan sistem pengendalian internal yang efektif.
  • Peningkatan kualitas SDM, seperti pelaksanaan pelatihan antikorupsi, pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN, dan penerapan sistem penilaian kinerja yang objektif dan transparan.

Penilaian pembangunan Zona Integritas di RSUD dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) melalui Tim Evaluator Independen (TEI). Penilaian dilakukan terhadap 6 aspek, yaitu:

  • Manajemen perubahan.
  • Penataan tatalaksana.
  • Penataan sistem manajemen SDM.
  • Penguatan pengawasan.
  • Penguatan akuntabilitas kinerja.
  • Peningkatan kualitas pelayanan publik.

RSUD yang dinilai memenuhi 6 aspek tersebut akan mendapatkan predikat WBK atau WBBM. Predikat WBK diberikan kepada RSUD yang memenuhi sebagian besar 6 aspek tersebut. Predikat WBBM diberikan kepada RSUD yang memenuhi semua 6 aspek tersebut.

RSUD yang telah mendapatkan predikat WBK/WBBM akan mendapatkan beberapa manfaat, antara lain:

  • Dana insentif.
  • Prioritas dalam pengalokasian anggaran.
  • Kemudahan dalam pengurusan izin.
  • Pencitraan positif.

Pembangunan Zona Integritas di RSUD merupakan upaya berkelanjutan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik

Zona Integritas terdiri dari dua tahapan utama:

  1. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK): Tahap pertama ini menekankan pada upaya pencegahan korupsi melalui pembenahan sistem, peningkatan transparansi, dan peningkatan akuntabilitas. Wilayah yang telah memenuhi kriteria WBK dianggap telah berhasil mencegah terjadinya KKN di lingkungan kerjanya.
  2. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM): Tahap lanjutan dari WBK, WBBM menekankan pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Wilayah yang telah mendapatkan predikat WBBM menunjukkan bahwa tidak hanya berhasil mencegah KKN, tetapi juga mampu memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Penetapan Zona Integritas ini  melibatkan serangkaian evaluasi dan penilaian dari instansi terkait, serta partisipasi aktif dari seluruh anggota organisasi atau unit kerja yang bersangkutan.

Hits: 79

Lanjutkan
Registrasi Pendaftaran Rawat Jalan
Salam Sehat.
Anda mau mendaftar rawat jalan via WhatsApp ?
Skip to content