logo
  • Telepon
    (061)795-2068
  • Jalan MH Thamrin No.126, Lubuk Pakam
    Kode Pos 20511

PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

DAFTAR INFORMASI PUBLIK

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

WHISTLE BLOWING SYSTEM

KANAL PENGADUAN INFORMASI

MEDIA INFORMASI PUBLIK

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab untuk menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi di badan publik. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya PPID, permohonan informasi dari masyarakat menjadi lebih mudah dan terstruktur melalui layanan satu pintu.

DASHBOARD INFORMASI

INFORMASI TEMPAT TIDUR

JADWAL DOKTER

JAM BERKUNJUNG

TARIF PELAYANAN

INFO GRAFIS

Skip to content