Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab untuk menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi di badan publik. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya PPID, permohonan informasi dari masyarakat menjadi lebih mudah dan terstruktur melalui layanan satu pintu.