logo
  • Telepon
    (061)795-2068
  • Jalan MH Thamrin No.126, Lubuk Pakam
    Kode Pos 20511

SEKILAS MENGENAI PPID

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Disamping itu keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Oleh karenanya RSUD Pasar Minggu menyadari bahwa pentingnya keterbukaan informasi kepada publik untuk saat ini merupakan kebutuhan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara, agar terciptanya iklim transparasi. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Pergub 175 Tahun 2016.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertugas menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Sesuai dengan SK Direktur Nomor  Tahun  RSUD Drs. H. Amri Tambunan tentang PPID, standar layanan informasi di RSUD ini mencakup penyediaan sarana dan prasarana, desk layanan informasi, akses internet gratis, petugas layanan informasi, instrumen transaksi, produk pelayanan, serta penetapan waktu layanan informasi. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi permohonan informasi publik dengan mudah dan efisien melalui satu pintu.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PPID

A. Tugas dan Wewenang PPID

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

B. Kewenangan PPID

Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya; Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya; Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan Organisasi

C. SUSUNAN TIM PPID

SK Tim PPID

D. STRUKTUR TIM PPID

Struktur Tim PPID

Skip to content