Berita

Pemberitahuan Perubahan Ketentuan Surat Kontrol Pasien BPJS Kesehatan di RSUD Drs. H. AMRI Tambunan

Pemberitahuan Perubahan Ketentuan Surat Kontrol Pasien BPJS Kesehatan di RSUD Drs. H. AMRI Tambunan

Jul 6, 2026


Lubuk Pakam – Dalam rangka penyesuaian pelayanan kesehatan dengan ketentuan terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Edaran BPJS Kesehatan Nomor 1179/I-01/0526, RSUD Drs. H. AMRI Tambunan menyampaikan adanya perubahan ketentuan terkait penerbitan dan penggunaan Surat Kontrol pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juni 2026. Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan pelayanan berjalan lebih tertib, sesuai jadwal, serta mendukung peningkatan mutu pelayanan bagi seluruh pasien peserta BPJS Kesehatan. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pasien peserta BPJS Kesehatan, yaitu: Pasien wajib datang sesuai jadwal kontrol yang tercantum pada Surat Kontrol yang telah diterbitkan oleh rumah sakit. Apabila pasien datang tidak sesuai dengan dokter tujuan maupun tanggal kontrol tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu, maka pelayanan tersebut tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila pasien berhalangan hadir sesuai jadwal kontrol, mohon melakukan konfirmasi perubahan jadwal paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal kontrol melalui layanan WhatsApp: 📱 +62 813-6770-5429 Apabila sebelum jadwal kontrol pasien mengalami kondisi darurat atau kegawatdaruratan medis, pasien dapat langsung datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Drs. H. AMRI Tambunan untuk mendapatkan penanganan sesuai indikasi medis. RSUD Drs. H. AMRI Tambunan mengimbau seluruh pasien peserta BPJS Kesehatan untuk memperhatikan dan mengikuti ketentuan tersebut agar proses pelayanan dapat berjalan dengan tertib, efektif, dan tetap memperoleh jaminan pelayanan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh pasien.

Pengaturan Aksesibilitas